PPID PT PINDAD (PERSERO)

Keterbukaan Informasi Publik wajib diterapkan kedalam kinerja setiap badan publik termasuk BUMN sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. KIP telah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

Dalam penerapannya PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT Pindad (Persero). Pelayanan informasi publik terhadap PT Pindad (Persero) ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: SKEP/15/P/BD/X/2015 tentang Ketentuan Pengendalian Informasi Perusahaan dan Nomor: SKEP/45/P/BD/III/2017 tentang Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi

KIP penting karena meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan, meningkatkaan kepercayaan pemangku kepentingan dan masyarakat, memberi pesan yang kuat terkait komitmen dan kepatuhan perusahaan terhadap KIP.

TUGAS & FUNGSI PPID PT PINDAD (PERSERO)

Atasan PPID

Sekretaris Perusahaan
  • Supervisi dan evaluasi kinerja PPID
  • Menyelesaikan masalah terkait manajemen pelayanan informasi publik
  • Memastikan manajemen pelayanan informasi publik berjalan sesuai peraturan
  • Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi
  • Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi

PPID

Manajer Komunikasi Korporat
  • Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit/Divisi
  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik
  • Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila yang masuk kategori informasi yang dikecualikan
  • Melakukan uji konsekuensi
  • Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur

Pelaksana PPID

Fungsi Publikasi & Hubungan Media
  • Membantu PPID menyimpan, mengklasifikasikan dan menyediakan informasi
  • Membantu PPID membuat laporan secara berkala
  • Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan
  • Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi
  • Administrasi pelayanan informasi
  • Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Koordinator Data KIP

Fungsi Minu Unit / Divisi Terkait
  • Berkoordinasi dengan atasan PPID, PPID dan Pelaksana PPID terkait informasi publik
  • Menyediakan data Unit/Divisi terkait informasi publik yang dimintakan
  • Memastikan manajemen pelayanan informasi publik berjalan sesuai peraturan
  • Membantu PPID perusahaan dalam melayani pemohon informasi publik
  • Membantu PPID dalam membuat laporan KIP