STRUKTUR PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Keterbukaan Informasi Publik wajib diterapkan kedalam kinerja setiap badan publik termasuk BUMN sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. KIP telah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Dalam penerapannya PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT Pindad (Persero). KIP penting karena meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan masyarakat, memberi pesan yang kuat terkait komitmen dan kepatuhan perusahaan terhadap KIP.