STRUKTUR PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Keterbukaan Informasi Publik wajib diterapkan kedalam kinerja setiap badan publik termasuk BUMN sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. KIP telah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Dalam penerapannya PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT Pindad (Persero). KIP penting karena meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan masyarakat, memberi pesan yang kuat terkait komitmen dan kepatuhan perusahaan terhadap KIP.

  • 01 PPID PT Pindad (Persero)

    Tim Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) PT Pindad (Persero) telah diatur dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/23/P/BD/VIII/2020.

  • ·Supervisi dan evaluasi kinerja PPID
    ·Menyelesaikan masalah terkait manajemen pelayanan informasi publik
    ·Memastikan manajemen pelayanan informasi publik berjalan sesuai peraturan
    ·Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi
    ·Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi
    ·Supervisi dan evaluasi kinerja PPID
  • ·Membantu PPID menyimpan, mengklasifikasikan dan menyediakan informasi
    ·Membantu PPID membuat laporan secara berkala
    ·Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan
    ·Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi
    ·Administrasi pelayanan informasi
    ·Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • ·Berkoordinasi dengan atasan PPID, PPID dan Pelaksana PPID terkait informasi publik
    ·Menyediakan data Unit/Divisi terkait informasi publik yang dimintakan
    ·Membantu PPID perusahaan dalam melayani pemohon informasi publik
    ·Membantu PPID dalam membuat laporan KIP